
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bilah badik beserta sarungnya, satu dompet hitam, satu obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok Gudang Garam, satu pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan RM2.
Dirresnarkoba menegaskan seluruh proses telah sesuai prosedur. Meski demikian, personel yang terlibat tetap dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan akuntabilitas.
Polda Sulsel menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim R-SI/RLS/ Suara imbang).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





