Aksi Aspirasi Makassar Berjalan Aman Tertib Kondusif

  • Bagikan
Kolase dokumentasi aksi penyampaian pendapat di Makassar 27 Agustus 2026: pembacaan orasi dari kendaraan, Polwan amankan dengan humanis di AP Pettarani, peserta kibarkan bendera berkumpul tertib, juru bicara berpidato di jalan protokol — aspirasi tersalurkan aman tertib kondusif. (Foto dok: Polda Sulsel).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Gelaran penyampaian aspirasi publik yang melibatkan beragam elemen masyarakat di Kota Makassar, Kamis, 27 Agustus 2026, berlangsung sepenuhnya dalam suasana damai. Dari pagi hingga siang, suara pendapat berkumandang di sejumlah titik strategis tanpa menyisakan kegaduhan maupun keresahan. Keamanan dijaga ketat namun tetap luwes — bukti bahwa kebebasan berpendapat dan ketertiban umum dapat berjalan beriringan secara harmonis.

Aksi yang digerakkan oleh gabungan mahasiswa, elemen masyarakat, serikat pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan tersebar merata di kawasan penting kota. Titik-titik penyampaian pendapat mencakup Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kantor RRI Makassar, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Tinggi Sulsel, lingkungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, Kantor Dinas ESDM, serta DPRD Provinsi Sulsel. Jalan AP Pettarani dan kawasan sekitarnya juga menjadi pusat perhatian, meluas hingga ke Fly Over Makassar, pertigaan Jalan Sultan Alauddin, Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta sejumlah lembaga perbankan dan perusahaan. Penyebaran lokasi ini menunjukkan luasnya kepedulian masyarakat terhadap berbagai isu yang disuarakan.

Guna menjamin kelancaran sekaligus keamanan, Polda Sulawesi Selatan mengerahkan kekuatan personel gabungan bersama jajaran TNI dan instansi terkait ke lokasi-lokasi tersebut. Namun kehadiran petugas tidak didominasi sikap represif. Sebaliknya, pendekatan di lapangan ditekankan pada langkah preventif, persuasif, serta humanis — hadir untuk melindungi, melayani, dan memastikan hak konstitusional warga untuk berpendapat dihormati sepenuhnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan semacam ini sejatinya menjaga dua kepentingan sekaligus: hak menyuarakan aspirasi dan hak warga lain yang tetap menjalani aktivitas harian tanpa terganggu.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan