
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Pengurus Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan untuk melakukan supervisi sekaligus pemeriksaan terhadap para oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Hal tersebut disampaikan oleh Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI, Jumran, S.H., M.H., atas dugaan temuan praktik pungutan liar dengan modus pendampingan hukum di Kabupaten Bantaeng.
“Jadi kami menemukan bahan keterangan di Kabupaten Bantaeng, bahwa setiap paket pekerjaan diwajibkan membayar honor biaya pendampingan hukum untuk 3–4 orang oknum Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ungkap Jumran dalam rilis yang diterima redaksi Suara Imbang pada Sabtu malam (22/8/2026) melalui pesan WhatsApp.
Oleh karena itu, ia menduga kuat bahwa kewajiban tersebut sebenarnya adalah sebuah modus yang disusun rapi untuk melakukan pungutan liar — yang dibungkus dengan dalih regulasi hukum kepada pihak kontraktor maupun instansi pemerintah terkait.
Selain soal dugaan pungli, pihaknya juga menyoroti penggunaan mobil dinas Pemkab Bantaeng yang dianggap berlebihan. “Informasi yang kami temukan bahwa ada kurang lebih 10 unit mobil dinas Pemkab yang dipinjam pakai oleh pihak Kejaksaan Bantaeng, dengan dalih operasional. Kami kira ini juga patut untuk diperiksa, apakah itu benar atau tidak,” ungkapnya.
Jumran kemudian juga menyayangkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dinilai tidak melakukan pengawasan dan monitoring terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan di luar perintah atasan. Bahkan, dugaan yang lebih serius muncul terkait aktivitas intelejen di lingkungan kejaksaan tersebut.
“Kita juga menemukan informasi bahwa oknum jaksa bagian Intelijen diduga kerap melakukan intimidasi kepada SKPD Pemkab Bantaeng atas perintah dari Kepala Kejaksaan. Nah, ini patut dicermati bersama — apakah memang Kepala Kejaksaan melakukan perintah kepada bawahan untuk melakukan tekanan atau intimidasi kepada SKPD?” tanyanya.
Atas dasar rangkaian temuan tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menyatakan akan segera menyerahkan laporan resmi kepada pihak Kejaksaan Agung bidang pengawasan. Isinya meminta agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng beserta para oknum jaksa yang diduga terlibat. Selain itu, laporan juga akan dikirimkan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Selain ke Kejaksaan Agung, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh pihak legislatif, sehingga ke depannya tidak ada lagi ‘jaksa nakal’ yang melakukan pungutan liar ataupun intimidasi di daerah dengan berbagai dalih hukum,” tegas Jumran.
KLARIFIKASI KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG: Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





