HMI Desak Periksa Kejari Bantaeng, Ini Klarifikasinya

  • Bagikan
Foto: Kiri: Jumran, S.H., M.H. (Bakornas LKBHMI PB HMI) — desak pemeriksaan Kejari Bantaeng. Kanan: Kasi Intel Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H. (Dok: Istimewa/ Jumran/ Suara Imbang).

Merespons berbagai temuan dan desakan yang disampaikan Bakornas LKBHMI PB HMI, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh. Dalam jawaban tertulis yang merujuk pada Pasal 30B huruf a sampai dengan e, Kasi Intel membantah secara tegas seluruh tuduhan tersebut sekaligus menjelaskan fakta sebenarnya di lapangan.

Terhadap dugaan intimidasi kepada SKPD, Akhmad Putra Dwi menegaskan: “Saya kira hal tersebut tidak benar. Silakan masyarakat atau teman-teman mengambil keterangan sampel klarifikasi langsung ke SKPD yang ada di Pemkab Bantaeng terkait apakah ada intimidasi yang dilakukan bidang Intelijen Kejari Bantaeng terhadap mereka, karena hubungan sinergitas dan silaturahmi kami sampai sekarang terjalin dengan sangat baik demi Kabupaten Bantaeng, bahkan kami banyak melakukan kolaborasi di berbagai aspek untuk kemajuan Kabupaten Bantaeng.”

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan setiap tugas pengawasan dan penyelidikan, seluruh jajaran selalu bekerja secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. “Jelas kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada di lingkup Kejaksaan R.I tanpa melakukan hal tercela yang bisa mencederai institusi,” tegas Akhmad Putra Dwi.

Mengenai pemberian perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng kepada Seksi Intelijen, Akhmad Putra Dwi menjelaskan bahwa setiap instruksi selalu disampaikan secara tertulis dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memberikan perintah selalu secara tertulis sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Seksi Intelijen, contohnya dalam Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) yang dimohonkan oleh Bupati Bantaeng untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Terkait prosedur pelaksanaan tugas sebelum melakukan kunjungan atau pertemuan dengan pihak instansi maupun pihak swasta, Akhmad Putra Dwi menyatakan bahwa Seksi Intelijen selalu berkomunikasi secara resmi maupun dalam pendekatan kekerabatan. Bahkan, kegiatan pun senantiasa dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng — bukan di luar — guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan agar dapat diawasi langsung oleh pimpinan.

“Tidak pernah ada laporan maupun pengaduan terkait dugaan pungutan liar dengan modus pendampingan hukum. Semua prosedur pendampingan sudah sesuai SOP sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara institusi maupun pengawasan di masyarakat,” jawab Akhmad Putra Dwi tegas merespons tuduhan pungli.

Akhmad Putra Dwi juga menyesalkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak akurat, dan diterbitkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. “Independensi dari Pelaksana Pekerjaan, Kejari Bantaeng tidak memiliki hubungan atau keterkaitan apa pun dengan para kontraktor maupun pelaksana pekerjaan,” tambahnya.

Terkait penggunaan kendaraan operasional yang disebut-sebut mencapai 10 unit, Akhmad Putra Dwi menjelaskan: “Mobil operasional yang dimaksud merupakan pinjam pakai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Penggunaannya didasari Berita Acara yang sah demi mendukung kolaborasi tugas penegakan hukum dan pelayanan publik, dan tidak sebanyak yang diberitakan. Saya kira peminjaman pakai tersebut tidak hanya di Kejaksaan Negeri Bantaeng.”

Bahkan, sinergi yang terbangun antara Pemda dan Kejari Bantaeng telah terbukti nyata memberikan manfaat langsung bagi daerah. “Salah satunya keberhasilan optimasi dan penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai lebih dari Rp8 miliar, di samping berbagai program strategis lainnya,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggiring opini atau memperkeruh kondusivitas wilayah Bantaeng. “Kami mengajak rekan-rekan media untuk senantiasa menerapkan asas jurnalisme yang berimbang dan mengedepankan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi. Kami sangat menghormati dan mengucapkan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan terhadap kami dengan harapan kami bisa memberikan semua yang terbaik bagi Pemerintah Daerah secara umum dan masyarakat Bantaeng secara khususnya,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan