
SUARAIMBANG.COM, JAKARTA — Sebuah skandal besar mencuat dari lingkungan pendidikan tinggi Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik yang diduga merugikan puluhan calon mahasiswa dan keluarganya selama dua tahun berturut-turut.
Enam orang yang kini berstatus tersangka meliputi jajaran pimpinan universitas maupun pihak swasta: Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga orang dari unsur swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta, serta rangkaian pemeriksaan intensif yang telah berlangsung sejak Kamis, 20 Agustus 2026 kemarin.
“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Penerimaan mahasiswa baru di Unsoed setiap tahunnya dibuka melalui tiga jalur resmi: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur Mandiri yang dikelola sepenuhnya oleh pihak universitas. Pada jalur Mandiri inilah KPK menemukan dugaan praktik pidana korupsi. Setiap calon mahasiswa yang diterima melalui jalur ini memang dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang berbeda-beda sesuai golongan. Sebagai contoh, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI-nya mencapai Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun di luar biaya resmi tersebut, muncul pungutan tambahan yang nilainya jauh lebih besar dan sangat memberatkan masyarakat.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





