Iming-Iming Rp178 Juta di Balik Penyelundupan Ketamin

  • Bagikan
Foto Ilustrasi: Kapal kargo MV King Sun yang diamankan di perairan Bintan. (Dok: Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA — Modus baru terungkap. Bareskrim Polri membongkar iming-iming fantastis di balik penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin menggunakan kapal kargo MV King Sun. Para Anak Buah Kapal dijanjikan bonus hingga ratusan juta rupiah jika misi haram itu berhasil.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, membeberkan struktur pembayaran para pelaku.

“Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu atau setara Rp178.281.000,” kata Zulkarnain kepada wartawan, dikutip Minggu (16/8/2026).

Ia merinci, besaran upah berbeda sesuai jabatan. Nahkoda kapal menerima gaji USD 3.000 atau sekitar Rp53,4 juta. Posisi chief engineer digaji USD 2.800 setara Rp49,9 juta. Sementara posisi paling rendah seperti koki menerima USD 1.000 atau Rp17,8 juta.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan