Bea Cukai Bongkar Oknum Kopilot, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi Plus Sabu

  • Bagikan
Foto Ilustrasi: Tampak petugas Bea Cukai di ruang pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, sedang menata deretan kemasan diduga ekstasi dan sabu di atas meja. (Google).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar yang dibawa masuk melalui jalur penerbangan internasional. Pelakunya diduga adalah seorang oknum kopilot berkewarganegaraan Malaysia yang berusaha menyelundupkan barang terlarang tersebut ke wilayah Indonesia.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (1/8/2026), penindakan ini dilakukan pada 29 Juli 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25,19 kilogram yang dikemas dalam 14 bungkus plastik, serta tambahan 4 gram bruto sabu-sabu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan dalam konferensi pers Jumat (31/7/2026) bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya kecurigaan sejak dini. “Kami berhasil mencegah masuknya narkotika jenis ekstasi yang diselundupkan oleh oknum pilot asal Malaysia,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi kejadian. Pemeriksaan bermula dari penerbangan nomor MH-727 rute Kuala Lumpur–Jakarta. Melalui pemindaian mesin sinar-X di Terminal 3 Kedatangan Internasional, petugas mencurigai koper milik penumpang berinisial MS (39 tahun) yang mengenakan seragam kopilot.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan