Kejaksaan Naikkan Status Korupsi Perseroda Bantaeng

  • Bagikan
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., Jaksa Madya (tengah) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen saat memimpin langsung pemberian keterangan pers terkait kenaikan status perkara dugaan korupsi PT Bantaeng Sinergi Cemerlang ke tahap penyidikan, Selasa 15 September 2026. (Dok: Suara Imbang).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Kejaksaan Negeri Bantaeng secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Bantaeng Sinergi Cemerlang, perusahaan perseroan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, ke tahap penyidikan. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., Jaksa Madya, dalam siaran pers yang digelar di ruang kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa, 15 September 2026, sekira pukul 11.00 WITA.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 yang ditandatangani pada 14 September 2026, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan perusahaan perseroan daerah tersebut dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2025.

PT Bantaeng Sinergi Cemerlang atau yang lebih dikenal sebagai Perseroda Bantaeng, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2019, dengan akta pendirian nomor 16 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang dibuat di hadapan notaris setempat. Perusahaan ini diberi mandat untuk mengelola kawasan industri di Bantaeng, yang telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menanamkan penyertaan modal kepada Perseroda senilai total Rp51.471.409.000, yang terdiri dari penyertaan modal dalam bentuk uang tunai sebesar Rp25 miliar serta aset tanah dan bangunan milik daerah senilai Rp26.471.409.000. Namun dalam realisasinya, baru Rp5 miliar yang telah ditransfer pada tahap pertama, sementara Rp20 miliar lainnya belum disalurkan. Sebagian dari dana yang telah direalisasikan, yakni sebesar Rp3.182.921.050, dialokasikan untuk kegiatan pengadaan tanah guna pemenuhan kebutuhan lahan Kawasan Industri Bantaeng yang mensyaratkan penguasaan lahan minimal 50 hektar dalam satu hamparan.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan