Pantau Stok BBM, Gubernur Sulsel Sidak Langsung SPBU Makassar

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan pemeriksaan mendadak langsung ke SPBU di Makassar untuk meninjau penyaluran bahan bakar minyak, 10 September 2026. (Sumber foto FB Sudirman Sulaiman).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan pemeriksaan mendadak langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Makassar, pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil untuk meninjau sekaligus memeriksa kebenaran laporan yang diterima terkait keluhan masyarakat serta situasi penyaluran bahan bakar minyak di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran data sekaligus memverifikasi laporan yang disampaikan oleh pihak Pertamina.

Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, ditemukan beberapa hal yang menjadi penyebab utama terjadinya kendala dalam pelayanan maupun antrean panjang kendaraan di SPBU. Di antaranya adalah kekurangan operator pada pompa pengisian bahan bakar. Saat ini, dari keseluruhan pompa yang tersedia, hanya satu orang tenaga pelatihan yang bertugas melayani, sementara tiga pompa lainnya dalam keadaan siap namun tidak ada operator yang mengoperasikannya. Hal ini tentu memperlambat pelayanan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pengisian bahan bakar.

Selain kendala dari sisi jumlah petugas yang bertugas, terlihat pula antrean yang tidak berjalan lancar akibat adanya pembelian bahan bakar dalam jumlah berlebih atau panik buying oleh sebagian warga. Pengisian bahan bakar ke dalam jerigen-jerigen besar yang dilakukan berulang-ulang oleh pihak tertentu turut menghambat kelancaran antrean kendaraan bermotor yang hanya membutuhkan pengisian bahan bakar untuk kebutuhan hariannya sendiri.

Ditemukan pula adanya beberapa laporan terkait modifikasi pada tangki penyimpanan bahan bakar minyak. Gubernur menegaskan bahwa seluruh hal yang ditemukan maupun dilaporkan tersebut nantinya akan diproses secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan