
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Peristiwa berdarah di Desa Pajukukang Kabupaten Bantaeng berlanjut pada kerusakan bangunan yang diduga milik pelaku. Sebuah rumah berwarna ungu yang berlokasi di kawasan Ujung Katinting, Kecamatan Pajukukang dirusak hingga tak lagi layak huni oleh sekelompok massa. Rekaman kejadian menyebar luas di berbagai akun media sosial dan grup WhatsApp dengan keterangan serupa namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi pihak berwenang terkait pelaku maupun waktu pasti peristiwa tersebut.
Aksi perusakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok massa terkait kasus pembunuhan berinisial RA yang tewas diduga akibat luka senjata tajam di kawasan BTN Nelayan, Desa Pajukukang.
Dikutip dari berbagai sumber, penanganan hukum kasus pembunuhan berjalan terpisah dari peristiwa perusakan bangunan tersebut. Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Bantaeng bersinergi dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial SY berusia 40 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu 2 September 2026 dini hari sekitar pukul 03.20 WITA di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Tersangka merupakan warga Kecamatan Pajukukang.
Peristiwa bermula ketika jenazah RA berusia 53 tahun ditemukan oleh istrinya tergeletak di ruang tamu kediamannya di kawasan BTN Nelayan, Desa Pajukukang, pada Selasa 1 September 2026 pukul 23.30 WITA. Luka-luka yang diduga akibat senjata tajam terlihat pada tubuh korban dan memicu reaksi luas di tengah masyarakat. Meski tersangka telah diamankan pihak berwenang, peristiwa perusakan bangunan diduga terkait kasus tersebut tetap terjadi tanpa menunggu proses hukum selesai.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





