
Redaksi Suara Imbang berupaya meluruskan fakta dengan menghubungi aparat setempat. Kapolsek Pajukukang Iptu Paulus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam 3 September 2026 menyebutkan penanganan kasus berada di lingkup Polres Bantaeng. Langsung hubungi Kasat Reskrim karena yang menangani kasus tersebut Polres, tulis singkat pesan balasannya.
Redaksi kemudian mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (3/8/2026) kepada Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah. Enam hal pokok ditanyakan mencakup waktu pasti kejadian perusakan, identitas pihak yang merusak, kesesuaian prosedur hukum, langkah pengamanan lokasi, hingga penanganan kerugian bangunan. Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban baik lisan maupun tertulis dari pejabat yang bersangkutan.
Perlu ditegaskan bahwa meskipun seseorang telah ditetapkan tersangka maupun dinyatakan bersalah oleh pengadilan, harta bendanya tetap dilindungi undang-undang. Perusakan sepihak oleh pihak manapun dapat dikenai pasal pidana tersendiri. Redaksi Suara Imbang senantiasa membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi semua pihak terkait demi kelengkapan informasi yang berimbang dan akurat bagi masyarakat luas.
Laporan TIM Redaksi Suara Imbang — Bantaeng Kamis 4 September 2026.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





