
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) menegaskan langkah tegas mencegah kerugian masyarakat akibat maraknya praktik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi menyimpang dari aturan atau bahkan ilegal. Kepala Bidang Koperasi Diskopumdag Bantaeng, Junaedi, SE., M.AP., menyampaikan hal ini saat ditemui media Suara Imbang di depan Kantor DPRD Bantaeng, Selasa siang (11/8/2026).
Ia mengimbau seluruh warga Bantaeng untuk segera melapor jika menemukan oknum yang mengatasnamakan koperasi namun menetapkan bunga pinjaman tidak wajar atau terlalu tinggi, “Jangan ragu melapor ke kami jika ada indikasi pelanggaran. Kami akan turun tangan menindaklanjuti,” tegas Junaedi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi atas surat edaran bernomor 500.3/229/DISKOPUMDAG tertanggal 24 Juni 2026 yang telah ditandatangani Kepala Dinas Diskopumdag Bantaeng, Yohanis Phr Romuti, S.IP. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng agar memperketat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap koperasi yang tidak memenuhi syarat sah beroperasi.

Kepala Dinas Yohanis Phr Romuti menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan. “Kami ingin warga Bantaeng terlindungi. Koperasi yang sehat harus transparan, taat aturan, dan benar-benar menyejahterakan anggotanya, bukan sebaliknya,” ujar Yohanis dikutip dari media TOKCER.NEWS.
DASAR HUKUM DAN ATURAN TEGAS
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





