
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tindakan berlandaskan aturan resmi, yakni UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Permenkop & UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam, serta Permenkop & UKM No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Beberapa ketentuan utama yang wajib dipatuhi:
Syarat sah beroperasi: Punya status badan hukum resmi, izin usaha khusus simpan pinjam, dan keanggotaan terbatas hanya bagi orang yang memenuhi syarat.
Batas bunga yang diizinkan: Bunga simpanan maksimal 9% per tahun, sedangkan bunga pinjaman maksimal 24% per tahun. Angka ini adalah batas tertinggi, koperasi justru dianjurkan menetapkan lebih rendah demi keuntungan bersama.
Kewajiban lapor: Koperasi wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April, laporan triwulanan, serta melaporkan perubahan data paling lambat 14 hari kerja.
Dilarang keras: Menerima simpanan dari masyarakat umum yang bukan anggota, menawarkan bunga tidak wajar untuk memikat korban, serta tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan
TANDA TANDA KOPERASI BERMASALAH
Masyarakat diimbau waspada jika menemukan ciri berikut: tidak memiliki nomor badan hukum jelas, menerima uang siapa saja tanpa syarat keanggotaan, menjanjikan keuntungan besar secara pasti dalam waktu singkat, serta tidak transparan soal laporan keuangan.
Hingga kini, jajaran kecamatan dan desa telah mulai merespons surat edaran dengan melakukan pengecekan awal keberadaan dan legalitas seluruh koperasi di wilayahnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan risiko kerugian warga sekaligus menjaga iklim ekonomi masyarakat tetap aman dan kondusif. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke kantor desa, kecamatan, atau langsung ke Dinas Diskopumdag Bantaeng.
(Tim/ EDITOR MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





