Kejaksaan Naikkan Status Korupsi Perseroda Bantaeng

  • Bagikan
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., Jaksa Madya (tengah) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen saat memimpin langsung pemberian keterangan pers terkait kenaikan status perkara dugaan korupsi PT Bantaeng Sinergi Cemerlang ke tahap penyidikan, Selasa 15 September 2026. (Dok: Suara Imbang).

Hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang signifikan dalam pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal tersebut, khususnya dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah. Penyimpangan ini terjadi dalam rangkaian proses pengelolaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain masalah pengadaan tanah, penyidik juga mengungkap indikasi pelanggaran dalam kerja sama bisnis yang dijalin antara Perseroda dengan pihak perusahaan swasta. Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 28 Desember 2020, nilai kontrak jasa pendampingan pembebasan lahan mencapai Rp39.502.865.865. Penyidik menilai kerja sama ini tidak mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bantaeng selaku pemegang saham seharusnya menerima keuntungan yang menjadi haknya, namun hingga saat ini belum menerima hak sebagaimana mestinya yang diduga akibat praktik pelaporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Secara keseluruhan, penyimpangan yang berhasil diidentifikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Atas dasar bukti permulaan yang cukup tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng memutuskan menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidiar, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal yang sama.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan