
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan komitmen menjaga penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi agar tepat sasaran. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel pada Minggu, 13 September 2026, diumumkan pengungkapan 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus hingga awal September 2026, dengan penahanan 17 orang tersangka.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar, menandai sinergi lintas instansi dalam menertibkan distribusi bahan bakar yang selama ini memicu kelangkaan di masyarakat.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menjelaskan penindakan ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Polisi Perairan dan Udara, serta seluruh jajaran Polres di wilayah Sulsel. Langkah dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan dini di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum hingga penindakan tegas terhadap jaringan yang terbukti mengambil keuntungan di atas kesulitan publik.
“Kami telah menganalisis situasi yang berkembang. Secara dini kami turunkan personel ke seluruh jajaran, baik di lingkungan Polda maupun Polres, guna mengamankan objek vital pengisian bahan bakar. Jika masih ditemukan pelanggaran, penegakan hukum akan terus dilakukan. Tujuan kami satu: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujar Kapolda.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti yang nilainya cukup besar. Tercatat sebanyak 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 kode pemantau pengisian, serta 2 unit mesin penyedot bahan bakar berhasil diamankan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





