Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kepala Dinas ESDM dan perwakilan Pertamina memaparkan hasil pengungkapan 10 perkara penyalahgunaan BBM subsidi di Aula Mappaoddang, Minggu 13 September 2026. (Foto dok: Polda Sulsel/ Suara Imbang).

Berbagai cara digunakan pelaku untuk memperoleh BBM subsidi secara berlebihan. Mulai dari mengubah kapasitas tangki kendaraan agar dapat menampung jauh lebih banyak dari standar, menggunakan pelat nomor palsu, memanfaatkan kode pengisian yang tidak sesuai identitas kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi pengangkutan, hingga mengoperasikan jual-beli bahan bakar tanpa izin resmi.

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua perkara dengan dua tersangka. Kedua pelaku terbukti memodifikasi tangki mobil lalu menjual kembali bahan bakar yang diperoleh dengan harga lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak. Barang bukti berupa dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, serta peralatan penyedot ikut diamankan.

Sementara itu, Ditpolairud mengungkap dua perkara dengan empat tersangka. Kelompok ini terbukti menampung BBM dalam jumlah besar untuk disalurkan kembali tanpa izin. Sebanyak 1.600 liter solar dalam delapan drum serta ratusan jerigen berisi Pertalite ikut disita.

Penindakan juga dilakukan jajaran Polres. Polres Parepare mengamankan dua tersangka dengan modus serupa. Polres Toraja Utara menyita satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar yang diduga dialirkan ke lokasi pertambangan tanpa izin. Polres Wajo menahan enam orang tersangka yang diduga menyuplai BBM ke kegiatan tambang ilegal. Polres Bulukumba dan Polres Kepulauan Selayar masing-masing mengamankan satu tersangka dengan barang bukti ratusan hingga ribuan liter bahan bakar.

Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara beserta denda hingga Rp60 miliar.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan