
“Berdasarkan analisis intelijen dan kecurigaan terhadap barang yang dibawa, kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam tas ditemukan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram bruto sabu,” ungkap Hengky.
Berdasarkan keterangan awal pelaku, sabu diduga untuk konsumsi pribadi, sedangkan ekstasi disiapkan untuk diedarkan di Indonesia. Pelaku mengaku diminta pihak lain membawa barang tersebut dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia, dan barang seharusnya diambil oleh orang lain berkebangsaan Malaysia yang saat ini sedang didalami identitasnya.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjalankan tugas serupa, yakni ke Sabah dan kali ini yang gagal masuk ke Jakarta. Seluruh data telah diserahkan ke Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan.
Secara keseluruhan, keberhasilan ini dinilai menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi senilai Rp207,9 miliar. ***
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





