
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Kabar dugaan pencurian emas yang menyebar luas di media sosial Facebook akhirnya mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pasar Sentral Bantaeng, dan informasi terkait kasus ini mulai ramai dibagikan warga sejak Kamis (13/8/2026).
Awalnya, akun bernama Nurhikma membagikan foto-foto yang memperlihatkan seorang wanita dikelilingi sejumlah pedagang di Pasar Sentral Bantaeng. Dalam keterangan yang dituliskan, wanita tersebut diduga telah melakukan pencurian emas. Gambar memperlihatkan suasana yang terlihat tegang; sejumlah orang berdiri melingkar, ada yang menunjuk ke arah wanita tersebut sambil berbicara dengan nada menegur. Belum diketahui secara pasti apakah terjadi tindakan kekerasan saat peristiwa itu berlangsung.
Tak lama kemudian, muncul pula rekaman video dari akun Fatima Syam Dg Minne. Dalam video itu terlihat dua orang petugas berseragam Polres Bantaeng sedang membawa wanita yang diduga sebagai pelaku dari lokasi kejadian. Sebelum adanya keterangan resmi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa alamat pada dokumen identitas pelaku tertulis wilayah Sidrap, namun hal ini belum dapat dipastikan kebenarannya saat itu.
Kedua unggahan ini langsung memicu ribuan tanggapan dan beragam pendapat dari warga maya. Banyak yang menyayangkan perbuatan mengambil milik orang lain, serta mengingatkan agar mencari rezeki dengan cara yang halal. Sebagian lain mengingatkan bahwa tidak boleh menghakimi seseorang sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang. Informasi mengenai asal daerah pelaku pun sempat saling berbeda, ada yang menyebutkan berasal dari Pinrang, ada pula yang menyebut Sidrap.
Melalui pesan tertulis yang dikonfirmasi media Suara Imbang lewat aplikasi WhatsApp pada Kamis malam (13/8/2026), Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., memberikan keterangan resmi sebagai berikut:
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





