Diduga Curi Emas di Pasar Sentral Bantaeng, Wanita Dikelilingi Lalu Dijemput Polisi

  • Bagikan
Dua petugas Polres Bantaeng terlihat membawa wanita yang diduga sebagai pelaku dugaan pencurian emas di kawasan Pasar Baru, sesuai rekaman video yang tersebar di Facebook. (Foto Tangkapan layar).

Pertama, pihak kepolisian telah menerima Laporan Polisi dengan nomor LP/B/183/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 2026.

Kedua, peristiwa dugaan pencurian itu sendiri terjadi pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 15.45 WITA. Saat itu, terduga pelaku datang ke kios korban dengan alasan ingin membeli emas. Pelaku kemudian meminta korban mengeluarkan beberapa jenis barang emas dari tempat penyimpanan. Selanjutnya, pelaku sengaja mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menerima panggilan telepon. Saat korban lengah, pelaku mengambil satu buah gelang emas yang telah dikeluarkan korban. Kehilangan gelang tersebut baru diketahui korban beberapa hari kemudian, setelah melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di kiosnya.

Kemudian, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, pelaku datang kembali ke kios korban. Kesempatan ini dimanfaatkan korban untuk mengamankan pelaku dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah itu, pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Polres Bantaeng.

Ketiga, keterangan yang menyebutkan pelaku beralamat di Kabupaten Sidrap tidak benar. Alamat tempat tinggal pelaku sebenarnya berada di Kabupaten Pinrang.

Keempat, identitas pelaku telah diketahui dengan jelas dan saat ini sudah diamankan guna menjalani rangkaian proses penyelidikan lebih lanjut.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan