
“Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembagian kewenangan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polri menangani sediaan farmasi, sementara BNN fokus pada narkotika dan psikotropika. Kini kedelapan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. ***
(Dwi/ Editor TIM-SI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





