KPK Tetapkan 6 Tersangka, Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed Mencuat

  • Bagikan
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Dok. Istimewa/ net/KPK.

Taufik menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Uang tersebut telah diserahkan, namun anak dari orang tua yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika uang diminta kembali, kedua perantara tersebut ternyata sudah menggunakannya untuk keperluan pribadi. Untuk mengembalikannya, Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang kepada pihak lain, dan pengembalian pinjaman tersebut direncanakan dibayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed — yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung — yang dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono, keponakan sekaligus pihak swasta yang kini juga menjadi tersangka.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Rektor Akhmad Sodiq terungkap lebih luas dalam klaster kedua. Pada seleksi tahun 2025 dan 2026 jalur Mandiri, ia disebut memberikan perintah khusus kepada Mulyono dengan pesan tersirat: “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terimakasih.” Berdasarkan instruksi tersebut, Mulyono diduga menerima gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta. Bahkan, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian atas namakan Mulyono.

“Sehingga, dalam hal ini MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq),” tegas Taufik.

Sementara itu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik juga terlibat dalam praktik yang tak kalah mencengangkan. Ia berkomunikasi langsung dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan “tawar-menawar mahar”. Setelah sepakat mengenai jumlah uang yang harus diserahkan, Eko Sumanto menerima uang dari pihak pengepul tersebut yang dalam kurun waktu dua tahun mencapai Rp1,12 miliar. Setiap penerimaan uang dilaporkan kepada Akhmad Sodiq, yang kemudian memberikan akses user ID-nya kepada Eko Sumanto untuk melakukan otorisasi persetujuan — cukup dengan satu kali “klik” — agar calon mahasiswa yang telah membayar tersebut dinyatakan diterima.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Jalur penerimaan yang seharusnya menjamin keadilan dan kesempatan bagi setiap anak bangsa, diduga telah disalahgunakan menjadi ladang pungutan liar oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi teladan. Kini, proses hukum akan berjalan dan kebenaran akan terungkap sepenuhnya. Semoga kasus ini membawa perubahan, sehingga tidak ada lagi orang tua yang harus merogoh kocek dalam-dalam di luar biaya resmi, dan tidak ada lagi calon mahasiswa yang harapannya diputus di tengah jalan.

Berita ini telah disajikan oleh CNN Indonesia, lalu dikutip dan disajikan ulang oleh media Suara Imbang pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

(Tim/EDITOR R-SI).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan