Polda Sulsel Ungkap Kronologi Kematian DPO Narkoba Residivis di Bulukumba

  • Bagikan
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, (kanan) membeberkan kronologi penangkapan residivis narkoba di Bulukumba. (Foto dok: Polda- Sulsel).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi lengkap penangkapan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang [DPO] kasus narkoba berinisial R yang meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Keterangan resmi disampaikan dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa [29/9/2026], oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M.

Kabid Humas menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah tahanan narkotika. Salah satunya adalah R yang sempat melarikan diri dari ruang titipan tahanan dan kembali berhasil diamankan.

Dirresnarkoba Kombes Pol. Sugeng Sudarso memaparkan, R sebelumnya kabur pada 13 September 2026. Dalam pengembangan jaringan narkotika, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga satu jaringan dengan R beserta barang bukti narkotika seberat kurang lebih 150 gram.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi melakukan profiling dan pelacakan terhadap R. Diketahui, R merupakan residivis narkoba yang pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan PN Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024. Setelah menjalani hukuman, ia kembali terlibat jaringan narkoba hingga Polres Bantaeng menerbitkan DPO pada 27 Juni 2026.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan