Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba periode awal Agustus 2026 di Mapolda Sulsel. (Foto dok: Polda Sulsel).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan terus menunjukkan hasil nyata. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana narkoba hanya dalam kurun waktu sepuluh hari, yakni sepanjang 1 hingga 10 Agustus 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar nilainya.

Pemaparan hasil pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Markas Besar Polda Sulsel, Selasa (11/8/2026). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Yudi Frianto, S.I.K., M.H.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Yudi Frianto mendampingi Kabid Humas memperlihatkan barang bukti narkoba berupa sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis yang berhasil disita dari 12 kasus terungkap. (Foto dok: Polda Sulsel).

Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, dari 12 kasus yang terungkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2.563,63 gram atau setara 2,6 kilogram sabu-sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.

Dari keseluruhan operasi, terdapat dua kasus yang menjadi sorotan utama. Kasus pertama terungkap pada Selasa, 4 Agustus 2026, melalui penggeledahan di tiga lokasi terpisah yang tersebar di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SY beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan