
Sementara itu, kasus besar kedua terungkap sehari setelahnya, pada Rabu 5 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah lokasi di Kota Makassar dan kembali di wilayah Kabupaten Gowa. Operasi ini berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MA, GB, dan ZZ, sekaligus menyita seluruh persediaan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter.
“Kami memperkirakan, jumlah barang bukti yang berhasil disita ini setara dengan kemampuan mencegah bahaya narkoba bagi sekitar 35.000 jiwa masyarakat. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk terus membasmi peredaran gelap narkotika dan melindungi warga Sulawesi Selatan dari ancaman penyalahgunaan,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Seluruh tersangka kini telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar.
(Rls/R-SI/ Editor MD)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





