
Yang paling mendesak perhatian publik adalah lambatnya penanganan perkara tersebut. Laporan resmi telah masuk ke Mapolres Bantaeng, namun proses penyidikan disebut-sebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Alasan minimnya saksi mata dinilai tidak lebih dari sekadar dalih untuk mengulur waktu.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa para pelangsir BBM subsidi itu kebal hukum. Jangan sampai hukum di Bantaeng seolah-olah bisa dibeli atau diatur oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Dera.
Aliansi APH PALSU merupakan gabungan dari FJRI Bantaeng, jurnalis independen, Pemuda LIRA Bantaeng, LSM Lantiknal, dan LSM Lipan. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan tajam dan menyampaikan enam poin penting kepada pihak berwenang. Enam tuntutan tersebut meliputi pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan, percepatan penanganan perkara, pencopotan pejabat yang dinilai gagal menjalankan tugas, pemberantasan praktik pelangsiran BBM subsidi, jaminan hak masyarakat atas BBM subsidi, serta jaminan keamanan dan perlindungan bagi setiap jurnalis saat menjalankan tugasnya.
“Jika hari ini rekan kami dibiarkan tanpa kejelasan, maka besok bisa jadi giliran siapa pun yang berani menyuarakan kebenaran. Kami meminta Kapolres Bantaeng turun tangan secara langsung. Jangan menutup mata terhadap apa yang terjadi di depan pintu sendiri,” lanjut Dera.
Bagi massa aksi, BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat. Pelangsiran adalah bentuk perampasan yang merugikan masyarakat luas. Dan membungkam jurnalis adalah cara paling kejam untuk menutup kebenaran dari publik. Aksi ditutup dengan pekik lantang yang diserukan serentak oleh seluruh peserta: “Lawan Mafia BBM! Selamatkan Kemerdekaan Pers!”
(Tim Suara Imbang / R-BTG).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





