
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Warga Komplek Perumahan BTN Thamrin Labandu Residence Kaili, Kabupaten Bantaeng, mempertanyakan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa. Meskipun aliran air bersih mati total selama sebulan lebih, pihak pengelola tetap menagih rekening penuh bahkan memberlakukan denda keterlambatan.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga Blok C Nomor 17 dengan inisial F. Ia mengungkapkan bahwa ketiadaan air membuatnya terpaksa meninggalkan rumah dan mengungsi ke tempat lain.
“Sudah sekitar satu bulan air tidak mengalir sama sekali. Kami terpaksa tinggal di tempat orang tua karena kebutuhan sehari-hari tidak terpenuhi,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Yang lebih memberatkan, meskipun tidak mendapatkan layanan, tagihan tetap dibebankan sebesar Rp35.000 setiap bulan. Jika pembayaran dilakukan melewati tanggal 25, warga juga dikenakan denda tambahan sebesar Rp10.000.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





