Lapor Dugaan Pencurian Mangga, Waldi Minta Proses Hingga Pengadilan

  • Bagikan
Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan dugaan pencurian dari Polres Bantaeng, (kiri) beserta ilustrasi dugaan pelaku saat mengangkut 200 kilogram buah mangga menggunakan mobil pick-up. (Foto/Dokumen: Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Seorang warga Kabupaten Bantaeng melaporkan dugaan tindak pidana pencurian buah mangga miliknya yang menimbulkan kerugian mencapai jutaan rupiah. Pelapor menegaskan menuntut perkara ini diselesaikan secara tuntas hingga ke meja pengadilan agar pelaku mendapatkan efek jera yang setimpal.

Laporan resmi diterima Polres Bantaeng pada Senin, 13 Juli 2026. Pelapor adalah Waldi Andi Saputra (28 tahun), warga Dusun Lembang Loe, Desa Bissappu, Kecamatan Bissappu. Peristiwa berlangsung di lokasi kebun miliknya di Jalan KR. Kasia, Lingkungan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, sekitar pukul 18.30 WITA.

“Saat kejadian, diduga sekelompok orang datang menggunakan mobil pick-up. Mereka langsung mengambil sekitar 200 kilogram buah mangga milik saya yang sudah siap panen, lalu membawa pergi seluruh hasil panen tersebut,” ungkap Waldi saat memberikan keterangan kepada Suaraimbang.

Akibat perbuatan itu, kerugian materi yang dideritanya ditaksir mencapai Rp2.500.000. Ia berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan