Lapor Dugaan Pencurian Mangga, Waldi Minta Proses Hingga Pengadilan

  • Bagikan
Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan dugaan pencurian dari Polres Bantaeng, (kiri) beserta ilustrasi dugaan pelaku saat mengangkut 200 kilogram buah mangga menggunakan mobil pick-up. (Foto/Dokumen: Istimewa).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor LP/B/156/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian biasa.

Saat ditemui beberapa awak media di kediaman orang tuanya pada Kamis malam (30/7/2026), Waldi menyampaikan baru saja selesai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Polres Bantaeng. “Saya meminta kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Saya ingin pelaku yang berani mengambil hak milik orang lain mendapatkan efek jera yang pantas,” tegasnya didampingi keluarga.

Ia juga menyatakan keyakinan penuh terhadap kinerja aparat. “Saya yakin Polres Bantaeng bekerja secara profesional dan transparan. Saya berharap bukti yang ada segera membawa kejelasan dan keadilan bagi saya,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi pihak Polres Bantaeng. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM/Editor TIM-SI).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan