LSM PENJARA PM Soroti Kelangkaan LPG tabung 3Kg dan BBM di Bantaeng

  • Bagikan
Antrean kendaraan memanjang di jalur menuju SPBU Lamalaka Bantaeng, warga mengeluh harus menunggu berjam-jam demi mendapatkan BBM bersubsidi. (Foto dok: Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Keluhan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak serta LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kini makin terasa di Kabupaten Bantaeng. Warga harus bersabar menunggu berjam-jam dalam antrean panjang demi mendapatkan kebutuhan energi harian yang seharusnya tersedia dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Fenomena ini terlihat jelas di SPBU Lamalaka dan sejumlah titik penyalur lain di wilayah kabupaten. Kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berjejer memanjang menghabiskan waktu tenaga dan peluang produktivitas warga yang seharusnya terjaga. Kondisi ini bukan terjadi sehari dua hari melainkan sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama (tiga hari) hingga memancing keresahan luas di tengah masyarakat.

Merespons situasi yang makin memburuk tersebut DPD Sulawesi Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan atau yang disingkat LSM PENJARA PM turut angkat suara. Sekretaris Jenderal LSM PENJARA PM Drs. Awaludin menegaskan bahwa ketersediaan bahan bakar bersubsidi adalah hak masyarakat yang dijamin kebijakan dan negara wajib menjamin kelancaran penyalurannya tanpa hambatan.

“Sulitnya mendapatkan BBM dan LPG 3 kilogram di Bantaeng bukan sekadar keluhan biasa. Ini menyangkut kepastian pelayanan publik dan keadilan bagi masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” ujar Drs. Awaludin kepada Suara Imbang, Jumat (11/9/2026).

Ia menyoroti bahwa kelangkaan yang terjadi di lapangan diduga belum mendapat penanganan sungguh-sungguh dari pihak berwenang di tingkat kabupaten. Oleh karenanya pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Perindustrian untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan memverifikasi laporan warga dan mengoordinasikan langkah penyelesaian bersama pihak Pertamina (SPBU Setempat) maupun aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan pasokan.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan