
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Fenomena keberadaan kendaraan tangki yang beroperasi di luar jalur distribusi resmi kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bantaeng. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas sebuah mobil tangki berwarna biru yang diduga merupakan armada khusus industri, namun justru terlihat beroperasi di area SPBU Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.
Peristiwa yang terindikasi mencurigakan itu terjadi pada dini hari, Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Kehadiran kendaraan tersebut di lokasi yang seharusnya melayani konsumen umum memunculkan berbagai tanda tanya besar terkait status legalitas, jenis BBM yang ditangani, serta mekanisme operasional yang dilakukan.
MEMBEDAH FUNGSI WARNA ARMADA TANGKI
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, memberikan penjelasan mendasar namun sangat krusial berdasarkan standar operasional resmi yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, Pertamina sebagai penyalur utama telah menetapkan kode warna yang sangat jelas untuk membedakan fungsi dan muatan armadanya guna mencegah penyalahgunaan.
“Untuk diketahui secara umum dan berdasarkan aturan yang berlaku, warna pada badan mobil tangki memiliki arti khusus. Mobil Tangki berwarna Merah-Putih itu tugasnya khusus mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan jenis umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas serta disalurkan ke SPBU-SPBU,” jelas Andi Yusdanar kepada media ini, Sabtu malam (27/6/2026).
Menurut dia Berbeda halnya dengan armada yang terlihat di SPBU Lambocca.
“Sedangkan Mobil Tangki berwarna Biru-Putih, fungsinya sangat spesifik, yaitu khusus untuk mendistribusikan BBM non-subsidi atau jenis industri (Business-to-Business). Jadi seharusnya jalur distribusinya bukan ke SPBU umum, melainkan langsung ke perusahaan atau pabrik,” tegas Andi Yusdanar.
DUGAAN PELANGGARAN DAN PENYALAHGUNAAN
Dengan adanya fakta bahwa mobil tangki berwarna biru (khusus industri) justru berada dan beraktivitas di SPBU umum, Andi Yusdanar menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur dan standar operasional.
“Masyarakat mempertanyakan, mengapa kendaraan yang seharusnya mengangkut BBM untuk keperluan industri justru berada di SPBU umum dan diduga kuat menangani BBM jenis Bio Solar? Ini memunculkan dugaan spekulasi kuat mengenai kemungkinan adanya pengalihan fungsi, penyalahgunaan alokasi, atau bahkan pencampuran bahan bakar yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
KLARIFIKASI PENGELOLA: HANYA KIRIM LINK MEDIA LAIN
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andika selaku pengelola SPBU Lambocca memberikan respon. Namun, ia tidak menjawab secara spesifik pertanyaan yang diajukan, melainkan hanya mengirimkan tautan berita dari media lain sebagai jawaban.
“Oo siap Pak tapi Maaf sebelumnya Pak.. klarifikasi dari kami tetap sama 🙏😊😇 sesuai link yang kami kirim,” tulis Andika dalam pesannya.
Merespons hal tersebut, tim redaksi memberikan jawaban diplomatis namun tegas.
“Baik Bapak, terima kasih responnya. Namun dengan segala hormat, kami memohon maaf tidak bisa hanya menggunakan jawaban yang sama dengan media lain. Setiap media memiliki standar pemberitaan dan sudut pandang yang berbeda,” balas redaksi.
“Untuk kepentingan kebenaran informasi dan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, kami sangat membutuhkan jawaban langsung dan spesifik dari Bapak sendiri terkait pertanyaan yang kami ajukan. Mohon bantuannya dijawab di sini agar kami bisa menyampaikan klarifikasi yang utuh,” tambah keterangan resmi redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya tim redaksi untuk menelpon kembali guna meminta penjelasan lebih lanjut menemui jalan buntu, karena nomor kontak yang bersangkutan tidak lagi aktif atau tidak dapat dihubungi.
(Tim/ Editor TIM-SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





