Mantan Ajudan JK Kini Resmi Jabat Kapolda Sulsel

  • Bagikan
Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H.(kedua dari kanan).resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/ 2205/X/KEP./2026. (Foto dok: Polda Sulsel).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR, Sabtu, 3 Oktober 2026 — Polda Sulawesi Selatan kini memiliki pimpinan baru. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi menetapkan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2026.

Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin bukanlah nama asing di Sulawesi Selatan. Ia lahir di Makassar pada 3 Desember 1971, menjadikannya putra asli daerah yang kini dipercaya memegang tampuk komando kepolisian di tanah kelahirannya. Berbekal latar belakang pendidikan yang kuat, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994 atau dikenal sebagai angkatan Tunggal Panaluan. Tak hanya unggul di bidang kepolisian, ia juga menempuh pendidikan tinggi dan meraih gelar Doktor (S3) bidang Administrasi Publik di Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan predikat Cum Laude.

Sepanjang perjalanan kariernya, ia telah menempati berbagai posisi strategis. Salah satu penugasan yang menjadi sorotan adalah ketika dipercaya sebagai Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, dalam rentang tahun 2017 hingga 2019. Sebelum diangkat menjadi Kapolda Sulsel, jabatan terakhir yang diembannya adalah sebagai Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I pada Divisi Hukum Markas Besar Polri.

Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. yang sejak saat ini mendapatkan penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan