Lawyer Ungkap Alasan Andi Zaenal Lepas Dari Tuntutan Hukum

  • Bagikan
Kuasa hukum Andi Zaenal Sofyan, Wandi, S.H. (kiri) saat memberikan keterangan pers usai putusan bebas di Bantaeng, Sabtu (9/5/2026). (Dok: istimewa/ Suara Imbang).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Kemenangan hukum yang diraih mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Andi Zaenal Sofyan, dinilai bukan sekadar kemenangan individu, melainkan menjadi catatan sejarah baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Wiskawandi, S.H., dalam wawancara eksklusif dengan Media Suara Imbang di lokasi syukuran, Depan KUD Subur, Banyorang, Sabtu (9/5/2026).

Putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (7/5/2026) lalu menjadi momen istimewa, mengingat kasus serupa di daerah tersebut jarang berakhir dengan pembebasan murni, terutama bagi terdakwa yang pernah melalui proses penahanan.

Hukum Ditetapkan di Pengadilan

Wiskawandi menegaskan bahwa proses hukum bukanlah ajang saling menghancurkan, melainkan upaya mencari kebenaran. Menurutnya, status tersangka atau terdakwa hanyalah sebuah dugaan. Kebenaran dan kepastian hukum hanya ditentukan oleh hakim di persidangan, bukan di media massa atau ruang publik.

“Kita ingin menunjukkan bahwa tidak semua orang yang diproses hukum itu pasti bersalah. Itu semua masih dalam tahap dugaan. Hasil akhirnya ada di tangan hakim,” ujar pengacara yang menjalankan praktik mandiri ini.

Analisis Putusan

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan