
“Sementara ini kami belum mendapat mandat untuk gugat balik atau tuntutan ganti rugi. Namun, soal pemulihan nama baik dan kehormatan, itu adalah hal yang mutlak harus diperjuangkan dan diselesaikan,” tegasnya.
Tim hukum yang menangani kasus ini terdiri dari 4 personel, yakni dua advokat utama dan dua orang magang, yang bekerja secara personal di bawah naungan kantor hukum Wiskawandi & Partners.
(TIM/EDITOR MD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





