Lawyer Ungkap Alasan Andi Zaenal Lepas Dari Tuntutan Hukum

  • Bagikan
Kuasa hukum Andi Zaenal Sofyan, Wiskawandi, S.H. (kiri) saat memberikan keterangan pers usai putusan bebas, Sabtu (9/5/2026). (Dok: istimewa/ Suara Imbang).

Dari sisi hukum, Wiskawandi menjelaskan bahwa vonis bebas ini diambil karena seluruh unsur dalam pasal korupsi tidak dapat dibuktikan secara utuh. Hakim menilai, meskipun perbuatan dilakukan, namun tidak memenuhi seluruh unsur pidana, terutama unsur mens rea atau niat jahat, serta unsur kerugian negara yang nyata.

“Dalam undang-undang tindak pidana korupsi, semua unsur harus terbukti sempurna. Mulai dari melawan hukum, merugikan keuangan negara, hingga penyalahgunaan wewenang. Jika hanya satu unsur yang terpenuhi, itu tidak bisa disebut korupsi,” jelasnya.

Hakim dalam putusannya juga menegaskan bahwa dana desa yang dikelola Andi Zaenal tersalurkan tepat sasaran sesuai program dan tidak ditemukan indikasi pengayaan pribadi.

Langkah Selanjutnya

Terkait langkah hukum ke depan, Wiskawandi menyebutkan bahwa surat kuasa yang dipegang saat ini khusus untuk tahap pemeriksaan pokok perkara yang sudah selesai diputus. Namun, ia menegaskan pentingnya upaya hukum tingkat banding yang masih bisa ditempuh dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, meskipun putusan tingkat pertama dinilai sudah sangat jelas dan berpihak pada kebenaran.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan