Korupsi BBM Bersubsidi, Kepala Bidang Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Foto: Tersangka ZH, Kepala Bidang PLB3K dan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi. (Dok: Kejari Tebing Tinggi).

Tersangka ZH telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai tanggal 28 Desember 2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Kejari Tebing Tinggi akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus korupsi ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus korupsi ini dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Satria Abdi.

Kejari Tebing Tinggi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. “Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus korupsi,” katanya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Tebing Tinggi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Laporan tim Boy/ Editor MD.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan