
SUARAIMBANG.COM, JAKARTA — Kebebasan menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap generasi penerus bangsa adalah kewajiban mutlak yang tak boleh diabaikan oleh siapa pun. Di titik temu keduanya, Polda Metro Jaya menyampaikan pesan tegas sekaligus penuh kepedulian: penyampaian aspirasi harus tetap dijamin, namun keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan imbauan resmi tersebut di Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ia meminta perhatian khusus dari seluruh orang tua di wilayah hukumnya untuk memantau keberadaan anak-anak, terutama ketika sedang berlangsung kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
“Penyampaian aspirasi adalah hak sah masyarakat yang wajib dilindungi. Namun, hak itu tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi yang belum cukup dewasa untuk menilai situasi,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto membuka pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa lokasi kegiatan penyampaian pendapat, terlebih yang berpotensi memanas atau ricuh, bukan tempat yang tepat bagi anak-anak. Keramaian, ketegangan, maupun gesekan fisik yang tak terduga dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa memberi peringatan lebih dulu — dan anak-anak adalah pihak yang paling rentan menjadi korban dalam situasi demikian.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





