Karya Jurnalistik Dilindungi UU Pers Bukan KUHP

  • Bagikan
Suasana pelatihan berlangsung hangat dan interaktif, dihadiri mahasiswa dari berbagai jurusan yang tertarik mendalami dunia jurnalistik yang benar dan bertanggung jawab. (Foto dok: Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR —  Wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kaidah jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang khusus. Karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan bertanggung jawab tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika muncul perselisihan terkait pemberitaan, maka jalur penyelesaiannya bukan melalui proses hukum biasa, melainkan melalui Dewan Pers dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan penting ini disampaikan oleh Pelatih Nasional Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asnawin Aminuddin, saat menjadi narasumber dalam sesi “Pengantar Jurnalistik” pada Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Axial, Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Kegiatan berlangsung di Kopi Bundu, Jalan Aroepala, Makassar, pada Senin, 2 November 2026.

Asnawin Aminuddin, Pelatih Nasional Wartawan PWI, saat menyampaikan materi Pengantar Jurnalistik di Kopi Bundu, Jalan Aroepala, Makassar, Senin (2/11/2026). Ia menegaskan karya jurnalistik profesional tidak dapat langsung dijerat KUHP. (Foto dok: Istimewa).

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa nama baiknya tercoreng oleh sebuah pemberitaan di media massa, mereka tidak bisa begitu saja langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor menggunakan KUHP. Itu bukan jalurnya. Mekanisme yang berlaku adalah melalui Dewan Pers, dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pers,” tegas Asnawin di hadapan peserta pelatihan.

Ia menambahkan, kesepahaman ini juga telah diperkuat melalui kesepakatan bersama antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung. Artinya, jika ada laporan ke polisi terkait isi pemberitaan, aparat penegak hukum akan mengarahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan