AKBP Netty Rosdiana Umumkan Pengunduran Diri dari Polri

  • Bagikan
Tangkapan layar unggahan Instagram @netty_diana pada Sabtu (31/10/2026) yang menampilkan pernyataan resmi AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian terkait pengajuan pengunduran dirinya dari Kepolisian Republik Indonesia, terhitung efektif per 1 September 2026. Unggahan ini langsung disambut luar biasa oleh warganet dengan ribuan komentar berisi doa, apresiasi, dan penghormatan luas atas keberaniannya mengambil keputusan besar secara mandiri.

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA — Nama AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H., mendadak menjadi sorotan luas di media sosial dan masyarakat luas, setelah secara terbuka mengumumkan pengunduran dirinya dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @netty_diana, pada Sabtu (31/10/2026) ini langsung disambut dengan beragam reaksi, mayoritas berupa apresiasi dan doa terbaik dari publik.

Dalam pernyataan tertulis yang dibagikannya, Netty menyampaikan bahwa ia mengajukan permohonan pengunduran diri dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 September 2026.

“Permohonan ini saya ajukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan dengan kesadaran serta kemauan saya sendiri. Keputusan ini bukan karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan atas pertimbangan pribadi dan keadaan yang menurut saya mengharuskan saya untuk mengakhiri masa pengabdian saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” demikian tertulis dalam pernyataannya.

Netty juga menyampaikan rasa terima kasihnya selama menjalankan tugas dan tanggung jawab di institusi tersebut. Ia mengaku telah memperoleh banyak pengalaman, pembelajaran, serta kesempatan dalam memberikan pengabdian baik kepada institusi maupun kepada masyarakat luas.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan