
Namun demikian, perlindungan ini bukan berarti memberi kebebasan tanpa batas. Asnawin mengingatkan bahwa wartawan tetap dapat dikenakan proses hukum pidana maupun perdata jika terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik atau menjalankan profesinya secara tidak profesional. Selain itu, perlindungan hukum atas karya jurnalistik juga tidak berlaku jika wartawan melakukan tindakan yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas jurnalistiknya.
“Jika seorang wartawan memukul orang, mencuri, atau melakukan perbuatan pidana lainnya, maka itu bukan lagi urusan profesinya. Ia berdiri sebagai warga negara biasa dan dapat langsung diproses sesuai hukum yang berlaku seperti masyarakat lainnya. Perlindungan UU Pers hanya berlaku untuk karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam sesi yang sama, Asnawin juga menyoroti tantangan yang kini dihadapi oleh insan pers di tengah gempuran perkembangan teknologi informasi. Hadirnya berbagai platform media sosial — mulai dari Facebook, YouTube, WhatsApp, Instagram, X (Twitter), TikTok, hingga Telegram — mengubah lanskap penyebaran informasi secara drastis. Masyarakat kini memiliki sarana untuk menyebarkan informasi secara instan, bahkan sebelum media massa menyajikannya.
“Inilah tantangan terbesar kita saat ini. Informasi bisa menyebar dalam hitungan detik melalui media sosial. Seringkali media massa dianggap terlambat dalam memberitakan suatu peristiwa dibandingkan jurnalisme warga,” ujarnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





