
Selain itu, terdapat pula penempatan baru bagi Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. sebagai Kepala Divisi Pengawasan dan Kepatuhan Internal Polri; Irjen Pol. Roberto G. M. Pasaribu, S.I.K., M.Si. sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri; Brigjen Pol. Tubagus Ami Prindani, S.I.K., M.Si. sebagai Kepala Satuan Khusus 88 Antiterorisme Polri; Irjen Pol. Dr. Ahrie Sonta N., M.Si., M.PICT. sebagai Kepala Divisi Hukum Polri; Irjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si. sebagai Koordinator Tindak Pidana Korupsi Polri; serta Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si. sebagai Koordinator Staf Khusus Kapolri.
Tidak hanya di lingkungan pusat, mutasi juga menyentuh jajaran pimpinan kepolisian daerah. Sebanyak 19 jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) mengalami pergantian. Di antaranya Kapolda Metro Jaya dijabat Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.I.K., S.H., M.Si.; Kapolda Maluku oleh Irjen Pol. Suwondo Nainggoan, S.I.K., M.H.; Kapolda Kepulauan Riau oleh Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM.; Kapolda Riau oleh Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si.; Kapolda Nusa Tenggara Timur oleh Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K.; serta Kapolda Jawa Barat oleh Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H.
Pergantian Kapolda juga terjadi di wilayah lainnya, meliputi Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, Gorontalo, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain penempatan pada jabatan baru, mutasi kali ini juga mencakup kenaikan tingkat kepangkatan bagi 21 personel, serta penyesuaian jenjang jabatan bagi sejumlah perwira lainnya. Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir berharap para pejabat yang baru saja menerima amanah dapat segera beradaptasi dan melanjutkan kinerja di satuan masing-masing.
“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan, dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya.
(R- SI/ Rls).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





