
Aliansi menyoroti lambatnya penanganan kasus di Mapolres Bantaeng yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Alasan minimnya saksi mata dianggap tidak beralasan, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas makna saksi dalam proses hukum. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Massa juga menyoroti maraknya praktik pelangsiran BBM subsidi yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pasokan tepat waktu dan tepat harga. Mereka mempertanyakan ketegasan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Enam poin tuntutan disampaikan kepada pihak berwenang. Pertama, mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Riswandi. Kedua, mempercepat penanganan perkara. Ketiga, mencopot Kapolres Bantaeng dan Kanit Pidum jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara profesional. Keempat, memberantas praktik pelangsiran BBM subsidi. Kelima, menjamin hak masyarakat memperoleh BBM subsidi. Keenam, menjamin kebebasan dan keamanan wartawan saat menjalankan tugas.
“Kami tidak memihak siapa pun. Kami hanya meminta hukum berjalan di relnya. Jangan sampai pelangsir dan pelaku intimidasi merasa kebal hukum,” tegas Andi Yusdanar di akhir orasi.
(Tim Suara Imbang / R-BTG).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





