Imigrasi Bantaeng Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui TIMPORA

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Nur Arifandi Azis, membuka secara resmi Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Bantaeng di Ballroom Hotel Seruni, Selasa (3/11/2026). (Foto dok: Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng mempertemukan belasan instansi terkait dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bantaeng. Forum yang berlangsung di Ballroom Hotel Seruni pada Selasa, 3 November 2026, ini mengungkap sejumlah temuan penting terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Bantaeng.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, PTSP, Polres Bantaeng, Kodim 1410/Bantaeng, BINDA, serta instansi terkait lainnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Nur Arifandi Azis, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Suasana Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Bantaeng yang dihadiri perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait membahas pengawasan orang asing. (Foto dok: Istimewa).

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Imigrasi, Nur Arifandi Azis menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dijalankan secara parsial oleh satu instansi saja. “Keberadaan TIMPORA menjadi jembatan penting agar data dan informasi dapat saling dipertukarkan. Tanpa sinergi lintas instansi, pengawasan keimigrasian tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.

Sesi diskusi yang berlangsung dinamis mengungkap sejumlah fakta krusial. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng mencatat terdapat 117 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di tiga perusahaan besar, yaitu PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sebanyak 17 orang, PT Hengsheng 99 orang, dan PT Unity 1 orang. Sebanyak 8 orang di antaranya diprediksi dokumen izin kerjanya akan berakhir pada Desember 2026.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan