
Menanggapi berbagai kendala yang diutarakan, peserta rapat menyepakati enam langkah strategis sebagai tindak lanjut: memperkuat koordinasi antarinstansi secara berkala, menyamakan data TKA antar-Dinas terkait, mendorong perusahaan menyampaikan laporan secara rutin, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di masyarakat, memberikan pemahaman dasar keimigrasian kepada petugas lapangan, serta mengoptimalkan grup komunikasi digital TIMPORA untuk pelaporan yang lebih cepat dan terpadu.
Rapat ini berakhir pada pukul 15.00 WITA dengan harapan bahwa melalui sinergi yang lebih erat, pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Art/ Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





