
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Isu mengenai orientasi seksual dan identitas gender kembali menjadi topik hangat di ruang publik. Di satu sisi, nilai-nilai keagamaan dan norma sosial yang hidup di masyarakat menjadi landasan moral yang kuat. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan negara, perlindungan hak warga negara, serta pendekatan yang tepat dari sisi ilmu pengetahuan. Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) se-Kota Makassar menggelar diskusi publik bertajuk “Menyoal LGBT: Penyimpangan Orientasi Seksual dan Identitas Gender” di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah Kota Makassar, pada Minggu (18/10/2026).
AMM merupakan wadah kolaborasi organisasi otonom Muhammadiyah yang meliputi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Nasyiatul Aisyiyah (NA), dan Pemuda Muhammadiyah. Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber yang mewakili perspektif berbeda: hukum, psikologi, agama, dan kedokteran, dengan diskusi yang dipandu oleh advokat Muslim Haq M., S.H., M.H.
Forum ini menegaskan satu hal penting: persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar perdebatan benar atau salah secara moral semata. Dibutuhkan kedalaman pemahaman lintas disiplin ilmu agar solusi yang diambil tidak memperuncing konflik sosial maupun melanggar prinsip keadilan.
Perspektif Hukum: Menolak Perilaku Membenci Orangnya
Dr. Fadli Andi Natsir, S.H., M.H., menyoroti perbedaan pendekatan antara sejumlah negara dengan Indonesia. Di beberapa negara, diskusi berkembang dalam kerangka perlindungan hak individu, sementara di Indonesia, norma agama dan nilai sosial sangat mewarnai perdebatan publik. Menurutnya, perbedaan tersebut wajar, namun tidak boleh mengaburkan prinsip dasar negara hukum.
“Ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu tidak serta-merta memberi alasan untuk merendahkan atau menyakiti orangnya. Pembatasan apa pun terhadap warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan penerapan yang proporsional,” tegas Fadli. Ia juga mengingatkan bahwa moralitas masyarakat tidak otomatis berubah menjadi aturan pidana. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana hanya karena sebagian masyarakat menganggapnya bertentangan dengan nilai yang dianut.
Perspektif Psikologi: Pahami Sebelum Menilai
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





