
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus secara resmi mengungkap rangkaian kasus tindak pidana siber berupa penipuan daring yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel selama tiga bulan berjalan di tahun 2026. Pengungkapan sekaligus pemaparan rincian kasus disampaikan langsung dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Markas Besar Polda Sulawesi Selatan pada Senin 7 September 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Polisi Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Subdirektorat Siber, Ajun Komisaris Besar Polisi Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas, upaya pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan berbasis teknologi informasi yang kini kian marak terjadi dan menyasar masyarakat luas melalui beragam modus yang terus berkembang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kombes Polisi Didik Supranoto.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun penyidik selama kurun waktu tiga bulan tersebut, tercatat sebanyak sebelas modus penipuan daring berhasil diungkap dengan total dua puluh dua orang tersangka yang terdiri dari delapan belas laki-laki dan empat perempuan. Kerugian yang dialami para korban beragam, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai ratusan juta rupiah per kasusnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





