
Kesebelas sekaligus yang menimbulkan kerugian terbesar adalah tawaran pekerjaan paruh waktu daring dengan dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Kota Batam, yang menyebabkan kerugian bagi korban asal Sidrap mencapai enam ratus empat belas juta rupiah.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua puluh tujuh unit telepon seluler berbagai merek, dua buah kartu ATM, uang tunai sebesar satu juta rupiah, satu buah alat pencetak kertas struk, serta empat berkas dokumen rekening korban.
Para tersangka kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan bahwa dari sebelas perkara yang telah diungkap, tiga perkara telah dilimpahkan beserta tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap kedua penyelesaian perkara. Sisa delapan perkara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Dari sebelas modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap kedua. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKBP Jan Manto Hasiholan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





