
Rincian modus yang berhasil diungkap meliputi berbagai bidang transaksi maupun tawaran yang sering dijumpai di ruang publik daring. Pertama adalah modus lelang kendaraan bermotor berupa mobil dengan satu tersangka berinisial WK yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Humbahas Sumatera Utara, yang menimbulkan kerugian bagi korban berdomisili Makassar sebesar seratus dua puluh juta rupiah.
Kedua modus penjualan susu kebutuhan program SPPG atau MBG dengan satu tersangka berinisial H yang diamankan di wilayah Kolaka, merugikan empat orang korban dari Makassar dan Maros sebesar seratus dua puluh juta rupiah.
Ketiga modus penjualan bibit kelapa sawit dengan tiga tersangka berinisial A, AA dan S di Kabupaten Wajo yang menimbulkan kerugian sebesar dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah bagi korban asal Maros.
Keempat penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan satu tersangka berinisial A yang diamankan di Mamasa, merugikan tiga orang korban dari Makassar, Jeneponto dan Takalar sebesar dua puluh juta rupiah.
Kelima penjualan bata ringan dengan satu tersangka berinisial LS di Soppeng yang menimbulkan kerugian lima belas juta rupiah bagi dua korban asal Makassar dan Maros.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





