
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Setelah menanti selama puluhan tahun, kepastian hukum akhirnya diraih oleh Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Maricaya yang dikelola Pimpinan Cabang Aisyiyah Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Tanah wakaf seluas 550 meter persegi yang menjadi lokasi sekolah dan sekretariat organisasi ini resmi memiliki kekuatan hukum tetap, setelah diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makassar, Nurdin, S.Ag., M.H., pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sebagaimana diketahui, AIW merupakan dokumen otentik dan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Dokumen ini menjadi bukti sah yang kuat bahwa aset tanah tersebut telah menjadi milik organisasi Aisyiyah secara hukum negara, dan diperuntukkan khusus bagi kepentingan pendidikan serta kegiatan organisasi.
“Alhamdulillah, kini sudah sah secara hukum. Tanah ini benar adalah milik organisasi Aisyiyah Maricaya yang dikelola untuk kemajuan pendidikan bagi masyarakat kita,” tegas Nurdin, S.Ag., M.H.
Perjuangan 56 Tahun
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





