
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Dalam upaya menegaskan komitmen kuat terhadap supremasi hukum, Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, pada Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantaeng, Asruddin, serta jajaran pimpinan instansi penegak hukum dan pemerintahan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Hadi Sukma Siregar menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus yang penanganannya telah selesai secara hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan wewenang kami sebagai penuntut umum. Ini dilakukan berdasarkan putusan hakim yang telah inkracht, sehingga barang bukti tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan dan wajib dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkap Hadi Sukma Siregar.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup total 44 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
24 perkara berasal dari tindak pidana di bidang narkotika.
5 perkara merupakan kasus di bidang kesehatan.
15 perkara lainnya terdiri dari berbagai jenis tindak pidana umum lainnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi momentum nyata mempererat sinergi antar instansi. Kehadiran berbagai elemen penegak hukum dan pemerintahan menunjukkan kesatuan visi dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
“Kami berharap langkah ini memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum bekerja tegas dan pasti. Barang-barang yang berpotensi membahayakan atau melanggar hukum telah dimusnahkan demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Turut hadir memantau jalannya proses pemusnahan, Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, Plt. Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu, dr. Yusril Lisangan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
FWJ/ Editor MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





