
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan, Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan aksi nyata dengan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang menjadi agenda rutin dan strategis ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (20/5/2026).
Prosesi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dan disaksikan oleh berbagai elemen instansi vertikal maupun pemerintah daerah. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantaeng, Asruddin, yang mewakili Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Kajari Hadi Sukma Siregar menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan demi kepastian hukum serta memastikan barang bukti tersebut tidak lagi beredar atau disalahgunakan di masyarakat.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 44 perkara. Komposisinya didominasi oleh perkara narkotika yang mencapai 24 perkara, disusul oleh perkara bidang kesehatan sebanyak 5 perkara, serta berbagai jenis tindak pidana lainnya yang berjumlah 15 perkara. Seluruh data dan daftar barang bukti ini telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemusnahan.
“Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan hakim yang telah inkracht. Ini juga bentuk tanggung jawab kami sebagai penegak hukum,” tegas Hadi Sukma Siregar.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa kegiatan seremonial namun tegas ini juga menjadi wujud sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum. Kerjasama ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa hukum tetap berjalan tegas dan tidak main-main.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan khidmat, serta turut dihadiri oleh pimpinan instansi terkait sebagai saksi proses hukum. Di antaranya adalah Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, serta Plt. Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu, dr. Yusril Lisangan.
Kehadiran para pimpinan instansi ini memperlihatkan komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan setiap proses peradilan berjalan sesuai aturan hingga tahap akhir. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, maka status perkara dinyatakan selesai secara administrasi maupun hukum.
FWJ/EDITOR MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





