
Di sisi lain, sebelumnya Humas Perseroda Bantaeng, Aidil Akbar, sempat memberikan pernyataan singkat kepada media. Ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut dikerjakan secara swakelola.
“Itu swakelola. Untuk pendanaan bukan bersumber APBD atau penyertaan modal, maupun dari APBN. Murni swakelola,” ujar Aidil Akbar, sebagaimana dikutip dari keterangan sebelumnya.
Namun, klaim ini justru menuai pertanyaan baru. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan daerah yang lahir dari dana publik tiba-tiba memiliki kemampuan mandiri tanpa ada laporan keuangan yang jelas dan terbuka? Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dari pengetahuan masyarakat.
Sikap Diam Dirut Iqbal Memicu Dugaan Spekulasi
Yang menjadi perhatian khusus dalam pemberitaan ini adalah sikap dari pucuk pimpinan Perseroda. Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Perseroda Kabupaten Bantaeng, Iqbal, belum memberikan tanggapan apa pun.
Tim redaksi yang telah berupaya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, telah melakukan berbagai cara untuk mengonfirmasi hal-hal sensitif tersebut. Mulai dari melakukan panggilan telepon sebanyak dua kali yang tidak pernah diangkat, hingga mengirimkan daftar pertanyaan tertulis secara rinci melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, semua upaya profesional tersebut berujung pada diam seribu bahasa. Ketidakhadiran dan keengganan menjawab konfirmasi ini justru menjadi sinyal buruk dan semakin memperkuat anggapan publik bahwa ada upaya penyembunyian data atau fakta yang sebenarnya.
Harapan pada Peran DPRD
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





